Ket foto : Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap HL. |
EXPOSEPERISTIWA Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap HL, tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penangkapan dilakukan pada Senin (18/11/2024) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah HL tiba dari Singapura.
HL menjadi tersangka ke-22 dalam kasus ini dan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, HL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Mangkir dari Pemanggilan, Dicekal, dan Ditangkap.
HL sempat dipanggil oleh penyidik pada 29 Februari 2024 untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, meski telah dipanggil secara patut. Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, HL diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan keputusan pencekalan dan penarikan paspor RI HL pada 28 Maret 2024, dengan durasi pencekalan selama enam bulan. HL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024 melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.
Penangkapan HL di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2024 dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bekerja sama dengan Subdirektorat Cegah Tangkal dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar RI Singapura.
Peran Tersangka dalam Kasus
HL, selaku Beneficiary Owner PT TIN, diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan alat pengolahan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Bijih timah yang digunakan berasal dari CV BPR dan CV SMS, dua perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang ilegal.
Perbuatan HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam sektor pertambangan. (Koorlip)