Ket foto : Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggencarkan edukasi bahaya narkoba dan perundungan (bullying) kepada siswa-siswi SMA Negeri 18 dan SMK Negeri 2 Batam. |
EXPOSEPERISTIWA Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggencarkan edukasi bahaya narkoba dan perundungan (bullying) kepada siswa-siswi SMA Negeri 18 dan SMK Negeri 2 Batam. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (21/11) ini dihadiri 260 peserta dari dua sekolah tersebut, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membentuk karakter generasi muda.
Mengusung tema "Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Anti Perundungan," program ini menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Steven Huala, S.H., sebagai narasumber utama. Materi disampaikan secara interaktif, memaparkan dampak buruk narkoba, konsekuensi hukum, hingga strategi pencegahan bullying di lingkungan sekolah.
Bahaya Narkoba di Kalangan Muda.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa narkotika dan psikotropika memiliki dampak destruktif pada fisik dan mental generasi muda. "Penyalahgunaan narkoba dapat merusak organ tubuh, menghancurkan masa depan, hingga menjerumuskan pelaku ke tindak kriminal. Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati," tegas Yusnar.
Ia juga merinci ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk jenis-jenis narkotika dan psikotropika yang sering disalahgunakan, serta ancaman hukuman bagi pelanggar.
Bullying: Ancaman Psikologis di Sekolah.
Steven Huala, S.H., dalam materinya menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang kali oleh individu atau kelompok untuk menyakiti korban secara fisik maupun mental. "Bullying tidak hanya merusak korban, tetapi juga berdampak negatif bagi pelaku. Korban sering mengalami depresi, penurunan kepercayaan diri, hingga prestasi akademik yang terhambat," ujar Steven.
Ia menambahkan bahwa bullying sering terjadi akibat minimnya pengawasan, pola asuh yang kurang tepat, serta lingkungan sekolah yang tidak kondusif. Solusi yang ditawarkan meliputi penguatan pengawasan sekolah, dukungan konseling, dan peningkatan empati antarsiswa.
Interaksi dan Antusiasme Peserta
Kegiatan semakin menarik saat sesi tanya jawab berlangsung. Siswa dari kedua sekolah aktif bertanya mengenai kasus hukum yang sering terjadi di masyarakat, seperti narkoba dan bullying, serta cara pencegahannya. Diskusi ini tidak hanya memperkaya wawasan hukum, tetapi juga mendorong siswa untuk berpikir kritis.
Program JMS ini mendapat apresiasi dari Kepala SMAN 18 Batam, Dra. Neli Chandrawati Manalu, M.Pd., yang menyebutnya sebagai langkah penting untuk mendidik generasi muda agar lebih sadar hukum. "Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut untuk membangun karakter siswa yang taat hukum," ujarnya.
Kolaborasi Lintas Instansi.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., serta Kepala SMKN 2 Batam, Drs. Refio, M.Pd. Mereka mendukung penuh upaya Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada pelajar.
Dengan diadakannya kegiatan seperti ini, diharapkan generasi muda Kepulauan Riau semakin paham bahaya narkoba dan bullying, serta mampu menjadi pelopor lingkungan sekolah yang sehat dan aman. (Red)