Ket foto : Proses Perekapan Suara di TPS 22 Teluk tering Batam Kota pada Pilkada 2024. |
EXPOSEPERISTIWA Batam – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, mengakui adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS RT003/RW009 Kampung Nanas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau. Kekeliruan ini terungkap setelah seorang warga mengungkapkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan mencoblos meskipun telah tiba di TPS sebelum pukul 13.00 WIB, batas waktu resmi pemungutan suara.
“Kami memohon maaf atas kejadian ini. Sesuai dengan aturan, pemilih yang sudah hadir dan mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB harus tetap dilayani hingga selesai pencoblosan, meskipun waktunya melampaui batas,” kata Mawardi Kepada Media ini, Senin (27/11/2024).
Mawardi menjelaskan, KPU telah memberikan pelatihan kepada KPPS dan membekali mereka dengan buku panduan resmi. Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya kesalahan dalam penerapan aturan di lapangan. "Regulasi sudah sangat jelas. Jika ada pelanggaran, kami akan mengevaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.
Laporan mengenai insiden tersebut mencuat dari pengakuan salah satu warga Kampung Nanas yang mengaku ditolak memberikan suara meskipun hadir sebelum batas waktu yang ditentukan. Kejadian ini memunculkan pertanyaan terkait kesiapan dan konsistensi KPPS dalam menjalankan tugas sesuai prosedur.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi insiden tersebut kepada Ketua Bawaslu Batam, Antonius I Gaho, namun hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan.
Insiden ini menjadi perhatian, mengingat pemilu mau pun Pilkada yang adil dan transparan merupakan pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi di Negara Indonesia. (Red)