Ket foto : foto Ist |
EXPOSEPERISTIWA Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus suap hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Tersangka ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga tersangka diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pemberian amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, serta distribusi di ruang hakim. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Penggeledahan pada 23 Oktober 2024 di rumah para tersangka menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
1. Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18.
2. Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18.
3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18.
4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18.
Semua pasal tersebut disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Sementara itu, JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Harli. (Red)