Kapal muat sollar illegal |
Sumber dilapangan menyebutkan" disinyalir pemilik minyak solar Tersebut,seorang wanita paruh bayah insial TT.sekaligus andel Untuk kordinasi dilapangan.berjalannya bongkar muat minyak illegal di Pelabuhan tikus dapur 12,ujar sumber media ini
Tampak Sebuah lori tangki memuat BBM di pelabuhan tikus dapur 12 |
Aktifitas bongkar muat dari kapal kayu yang sudah di modifikasi dan Memiliki tangki dengan muatan 50 -60 ton.dengan Warna lambung Merah,biru,abu-abu hampir setiap hari beroperasi dan mengisi sebuah mobil Lori tangki bermuatan 20 ton hingga 10 ton.dan dilangsir 2-3 trip setiap hari Ke sebuah gudang di kawasan bintang industri 2 tanjung uncang.diduga Gudang tersebuat milik seorang Bos,berinisial G,A.yang selama ini tidak Pernah tersentuh hukum alias kebal hukum,dan bukan rahasia umum lagi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pelaku terancam dipidana penjara,paling lama enam tahun dan denda paling Banyak.60,000,000,000,00.( enam puluh miliar ) bagi pelaku penyalah gunaan BBM bersubsidi dan penimbunan solar,yang mengakibatkan kerugian negara Republik indonesia.akibat aktiftas Mafia pengusaha illegal tersebut,
Sangat disayangkan,baru beberapa pekan yang lalu,Bapak Presiden kita Prabowo subianto,dalam pidatonya berpesan dan menekankan kepada Seluruh aparat penegak hukum yang ada di negara kesatuan republik Indonesia yang kita cintai ini.baik POLRI maupun TNI agar segera menangkap Dan menumpas segala bentuk penyeludupan/ Penimbunan illegal berupa apa Pun itu dan lain sebagainya. 'hingga berita ini dinaikkan,awak media ini Masih berusaha mengkonfirmasi kepada aparat penegak hukum, baik Polsek,Polres dan ,Ditreskrimsus Polda kepri. ( Red )