Rokok Merek T3 Tanpa Pita Cukai Dijual Murah, Harga Eceran Rp11.000 hingga Rp 12000 Rokok Merek T3 Tanpa Pita Cukai Dijual Murah, Harga Eceran Rp11.000 hingga Rp 12000

Rokok Merek T3 Tanpa Pita Cukai Dijual Murah, Harga Eceran Rp11.000 hingga Rp 12000

Rokok illegal

EXPOSEPERISTIWA I Batam, Kepulauan Riau – Peredaran rokok ilegal merek T3 kembali menjadi sorotan publik. Rokok ini diketahui tidak memiliki pita cukai yang sah, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ironisnya, rokok ini dijual dengan harga yang sangat murah di pasaran, yaitu berkisar Rp11.000 hingga Rp12.000 per bungkus, jauh lebih rendah dibandingkan harga rokok resmi yang bercukai.


Temuan di lapangan menunjukkan bahwa rokok T3 banyak beredar di kios-kios kecil dan pasar tradisional di Batam. Dengan kemasan warna hitam dan tulisan "Bold," produk ini menarik perhatian konsumen yang mencari rokok dengan harga terjangkau. Namun, tidak adanya pita cukai di bagian kemasan menandakan bahwa produk tersebut melanggar hukum.


Praktik ini berpotensi merugikan negara miliaran rupiah akibat hilangnya penerimaan cukai. Selain itu, lemahnya pengawasan di jalur-jalur distribusi seperti pelabuhan tikus diduga menjadi penyebab utama peredaran rokok ilegal ini. Aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, didesak untuk meningkatkan pengawasan dan segera bertindak tegas terhadap pelaku distribusi rokok ilegal.


“Penjualan rokok ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menggerus pendapatan negara,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat diimbau untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan melaporkan jika menemukan peredaran produk serupa. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang semakin marak di Batam.( Part 1 )

Lebih baru Lebih lama