Tambang Pasir di Belakang Perumahan Bida Asri 3 Nongsa, Masih Tetap Berjalan Walaupun Sudah Pernah di Tertibkan Tim Terpadu. Tambang Pasir di Belakang Perumahan Bida Asri 3 Nongsa, Masih Tetap Berjalan Walaupun Sudah Pernah di Tertibkan Tim Terpadu.

Tambang Pasir di Belakang Perumahan Bida Asri 3 Nongsa, Masih Tetap Berjalan Walaupun Sudah Pernah di Tertibkan Tim Terpadu.

Tambang pasir illegal di bida asri 3 nongsa kembali beroperasi


EXPOSEPERISTIWA I BATAM - Penertiban Tambang  pasir beberapa Minggu yang lalu, Menjadi pertanyaan Dan Sorotan dikalangan masyarakat.pasalnya tanggal 4/2/2025,Silam atau beberapa minggu yang lalu,Tim Terpadu sudah turun tangan ke lokasi,menutup dan membongkar Peralatan Mesin penyedot dan pencucian  pasir yang digunakan untuk berjalannya aktifitas illegal tersebut di Belakang perumahan Bida asri 3 Nongsa atau Kebun sayur ,tetapi masih saja beroperasi, siapa sebenarnya dalang di belakang ini.

Tambang pasir illegal Pada saat ditertibkan tim terpadu beberapa minggu lalu di belakang perumahan bida asri 3, nongsa 4/2/2025


Ironisnya,alat berat yang di kerahkan tim gabungan untuk meratakan tempat penampungan dan pencucian pasir,justru jadi memperluas dan memperbaiki area tambang,untuk penambang pasir illegal itu ,ada apa sebenarnya ?

Para bapak yang terhormat (Tim terpadu)yang ikut menertibkan tambang pasir illegal dibelakang perumhan bida asri ( 3 ) selasa 4/2/2025


Dengan beroperasinya kembali pencucian pasir tersebut, akan mengakibatkan banyak dampak yang tidak baik, yang dimana diantaranya adalah terjadinya kerusakan lingkungan,mengundang terjadinya erosi dan bencana banjir


Dan tidak hanya itu saja, pencucian pasir tersebut juga diduga sangat meresahkan warga yang tinggal didaerah tersebut karena menimbulkan rusaknya ekosistem, berkurangnya lahan untuk melakukan aktivitas seperti pertanian sesuai dengan program Bapak Presiden Prabowo tentang ketahanan pangan.bahkan juga dapat memakan korban jiwa ,jika terjadi  yang tidak terduga.Batam jumat 29/2/2025


Tambang illegal ini sangat merugikan banyak pihak. Dan jika tidak di tertibkan secara serius dan cepat dengan kondisi lokasi sekarang ini, maka diduga akan menimbulkan lebih banyak lagi dampak buruk yang sangat besar ,baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakatnya.


Praktik tambang illegal ini justru,melanggar UUD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan,dan
Pasal 158,dengan ancaman pidana penjara 5 tahun denda 100 milliar.
Lemahnya penegakkan hukum dari beberapa instansi yang berwenang membuat para praktik penambang pasir semakin merajalela dan merusak lingkungan disekitarnya tanpa peduli, resiko yang akan terjadi kedepannya.


Nara sumber dilapangan yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan,tambang pasir illegal itu ternyata milik Oknum salah satu aparat sehingga bisa beroperasi bebas kembali,walaupun sudah ada penertiban  dari Tim terpadu beberapa minggu yang lalu,
Miris"yang seharusnya mengayomi dan menjaga keutuhan NKRI dan kelestarian lingkungan
Kok malah menjadi perusak lingkungan.ujarnya"


Hingga berita ini diterbitkan,awak media exposeperistiwa.com dalam hal ini masih berupaya,konfirmasi kepada beberapa pihak instansi yang berwenang dan  PM AD Serta ke pengaduan Mas Wapres. ( Red )

Lebih baru Lebih lama